Pelaksanan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan sesuai dengan Perbub Nomor 76 Tahun 2020 Tentang tentang Pembentukan Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Pemerintah Kecamatan di lingkungan Kabupaten Tana Tidung yaitu :
- Setiap pimpinan pada kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi asing atau antar satuan unit kerja dilingkungan pemerinatah daerah atau isntasi vertikal sesuai dengan bidang tugasnya.
- Setiap pimpinan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan masing-masing bawahan serta memberikan petunjuk dan bimbingan dalam pelaksanaan tugas bawahannya.
- Setiap pimpinan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahnya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.