Muruk Rian

Tentang Kecamatan Muruk Rian

Kecamatan Muruk Rian merupakan salah satu dari 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Tidung. Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Tidung No.10 Tahun 2012. Kecamatan Muruk Rian terdiri dari 6 (enam) desa yaitu sebagai berikut :

  • Desa Rian
  • Desa Seputuk
  • Desa Sapari
  • Desa Kapuak
  • Desa Rian Rayo
  • Desa Belayan Ari

Berita Terbaru

181 view 23/03/2022

Vaksinasi Covid-19 Dosis 1, 2 dan Booste...

Vaksinasi Covid-19 Dosis 1, 2 dan Booster bagi Masyarakat di Kantor Desa Rian. Selasa (01/03/2022)

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Kesehatan Puskesmas Muruk Rian mela..

Selengkapnya
185 view 23/03/2022

Bimtek Tata Cara Penganggaran dan Penata...

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan Bimtek tata cara penganggaran dan penatausahaan keuangan menggunakan aplikasi FMIS (..

Selengkapnya
169 view 23/03/2022

Sosialisasi PP No 30 Tahun 2019 Tentang...

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tana Tidung melaksanakan Sosialisasi PP no 30 tahun 2019 tentang Penilaian SKP dan PP no 94 tahun 202..

Selengkapnya

Deskripsi Umum

Deskripi Wilayah

Kabupaten Tana Tidung merupakan kabupaten termuda di Provinsi Kalimantan Utara, terdiri dari 5 Kecamatan dan 32 Desa.

Sumber Daya

Jumlah pegawai ASN sejumlah 21 Orang. Pembiayaan dan anggaran dikelola oleh Camat yang didelagasikan kepada Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan sebagai operator perencanaan dan program.

Sarana Prasarana

Dalam pelaksanaan pemerinatahan di wilayah Kecamatan Muruk Rian, pemerinatah kecamatan Muruk Rian memilki Gedung kantor yang dibangun pada tahun 2014 dan selesai pada tahun 2015.

Tata Kerja Organisasi

Pelaksanan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan sesuai dengan Perbub Nomor 76 Tahun 2020 Tentang tentang Pembentukan Tugas Pokok.

Pelaksanaan Pelayanan

Dalam pelaksaknaan pelayanan pemerintah, Kecamatan Muruk Rian melalui masing-masing seksi melakukan penyusunan Standar Operasional Pelayanan.

Visi dan Misi

Terwujudnya Kesejahtraan Masyarakat Kecamatan Muruk Rian Melalui Pengembangan Pertanian Berbasis Masyarakat Dan Pengembangan Sumber Daya Alam Yang Berwawasan Lingkungan.

Tugas Pokok Dan Fungsi

Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Pemerintah Kecamatan.

Struktur Organisasi

merupakan sebuah pembagian tugas dan tanggung jawab agar tidak terjadinya tumpang tindih dalam suatu wewenang dan tanggung jawab perorangan.

Ibrahim Ali, A.Md

Bupati Tana Tidung

Hendrik, SH., MH

Wakil Bupati Tana Tidung

Sri Winarni, ST.,M.AP

Camat Muruk Rian

Kontak Kami

Telp : 08220000xxxx
Senin-Jum'at

Email: Murukrian@example.com
Web: www.murukrian.com

Alamat: Jl. Poros KTT
Kabupaten Tana Tidung, Muruk Rian

Loading
Your message has been sent. Thank you!